A. PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan menurut aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
diantara ke dua ujung extrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua
ujung extrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan maka itu dapat diartikan
sebagai keadilan, jika sebaliknya adalah ketidak adilan.
Menurut pendapat umum keadilan adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
B. MACAM-MACAM KEADILAN
1. Keadilan Legal atau keadilan moral
2. Keadilan distributif
3. Keadilan komunitatif
Keadilan komunitatif bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum.
C. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dia katakan sesuai
dengan kenyataan yang ada, sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada.
Berbagai hal yang menyebabkan orang
berbuat tidak jujur
1. Tidak rela
2. Pengaruh lingkungan
3. Sosial ekonomi
4. Ingin populer
D. KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan
ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak
serupa benar.
Kecurangan artinya apa yang
diinginkannya tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan usaha, sudah tentu keuntungan itu diperoleh secara tidak wajar.
Yang dimaksud dengan keuntungan disini adalah keuntungan yang berupa materi,
mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau
keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan manusia
menjadi serakah,tamak,ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan
agar dianggap sebagai orang yang paling hebat.
Macam-macam sebab orang melakukan
kecurangan
1. Aspek ekonomi
2. Aspek kebudayaan
3. Aspek peradapan
4. Aspek tehnik
Apabila 4 aspek tersebut
dijalankan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma
moral atau norma hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar